HAID...
Secara bahasa, haid atau yang biasa disebut dengan menstruasi memiliki arti mengalir. Sedangkan menurut istilah, haid adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit), dan keluar secara alami bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim.
Syarat darah haid adalah darah yang keluar minimal sehari semalam (24 jam) dan maksimal adalah 15 hari 15 malam. Jika darah yang keluar berhenti sebelum batas minimal haid, maka ia cukup membersihkan darah yang keluar dan wudlu bila ingin melakukan aktivitas ibadahnya. Sedangkan jika seorang wanita mengeluarkan darah lebih dari 15 hari, maka darah yang keluar dihukumi darah istihadloh. Selain itu, darah haid harus keluar setelah masa minimal suci, yaitu 15 hari 15 malam dari haid sebelumnya.
Contoh:
Keluar darah selama 7 hari
Berhenti selama 3 hari
Keluar lagi selama 3 hari
Contoh di atas menunjukkan bahwa keseluruhan hari, termasuk masa tidak keluarnya darah, dihukumi sebagai masa haid, sebab semuanya masih dalam masa maksimal haid (15 hari).
Kemudian darah dihukumi berhenti bila seandainya diusap dengan cara memasukkan semisal kapas, sudah tidak ada cairan yang sesuai dengan sifat dan warna darah (hanya berupa cairan bening). Namun bila masih ada cairan yang berwarna keruh dan kuning, qoul yang kuat menganggap itu warna darah dan masih dihukumi darah haid.
Istihadloh
Istihadloh adalah darah penyakit yang keluar dari farji wanita yang tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas. Wanita yang mengalami istihadloh masih wajib melakukan sholat, puasa, dll.
Berikut ini tata cara sholat dan bersuci bagi wanita yang mengalami istihadloh :
1. Membersihkan farji dari najis yang keluar
2. Menghentikan darah dengan salah satu dari dua cara, yakni menyumbat dengan semacam kapuk atau mengikat dengan kain yang mirip celana pesumo. Jika darah masih tetap keluar setelah dua cara tersebut, maka hukumnya ma’fu.
3. Wudlu dengan muwalah (terus-menerus), yaitu dalam membasuh anggota wudlu anggota yang dibasuh sebelumnya masih basah (belum kering). Niat wudlunya adalah agar diperbolehkan melakukan sholat, tidak boleh dengan niat menghilangkan hadats. Adapun niatnya adalah
“Nawaitul wudlu’a listibaahatis sholati fardlol lillaahi ta’ala”
4. Segera melaksanakan sholat. Kecuali ada kemaslahatan yang berkaitan dengan sholat itu sendiri. Seperti menutup aurat, menjawab adzan, menanti jamaah, dll.
Semua tata cara di atas dilakukan secara berurutan dan setelah masuk waktu sholat. Rangkaian tersebut harus dilakukan setiap akan melaksanakan sholat fardlu, sehingga tidak boleh digunakan untuk dua sholat, kecuali sholat sunnah maka boleh berulang-ulang.
Setiap wanita yang sudah baligh wajib belajar dan mengerti permasalahan yang berkaitan dengan haid, nifas, dan istihadloh. Sehingga bagi wanita hukum mempelajarinya adalah fardlu ‘ain. Sedangkan bagi laki-laki, hukum mempelajari permasalahan haid, nifas, dan istihadloh adalah fardlu kifayah.